Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyrakat dn Desa menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa, Selasa (30/05/2023).
Acara dibuka Kepala Dinkominfo kabupaten Tegal Dra. Nurhayati, MM yang di dampingi Kepala Bidang IKP, Kusnianto SE, S.IP., MM., bertempat di ruang rapat Gedung Dadali Kabupaten Tegal,
“Saya menganggap kegiatan sosialisasi Keterbukaan informasi Publik desa itu sangat penting mengingat peranan PPID desa itu sangat strategis dalam menginformasikan kebijakan, program an kegiatan serta hasil-hasi pembangunan yng dialkukan oleh Pemerintah desa.kepada masyarakat Kata Kadis Kominfo.
Terlebih dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkaan bahwa informasi itu adalah hak setiap warga negara Indonesia, maka Lembaga yang mendapatkan amanah dari UU baik ditingkat pusat, Provinsi, Kabupaten Kota dan desa yang mendapaatkan sumber keuangan dari APBN/APBD wajib menyampaikan informasi Publik yang di kuasai secara tRansparan kepada Publik. Ujar Kadis Kominfo.
Sebagai pengelola PPID, baik PPID Pemkab Tegal maupun PPID Desa Mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi,maka Bapak dan ibu berperan penting alam mengedukasi dan memahamkan masyarakat tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan pemerintah khususnya pemerintah desa. Jelasnya.
Lanjut Kadis Kominfo, Salah satu indikator bahwa informasi Publik desa telah tersedia dan diminati masyarakat dapat kita cermati dari jumlah pengunjung pada masing-masing Website PPID Desa. Oleh Karena itu saya mengingatkaan agar semua Badan Pulik desa dapat membangun akses layanan informasi publiknya dengan mengupdate website PPID seara berkala.
Keberhasilan dalam mewujudkan keterbukaaan informasi publik Pemerintah Desa selaku Badan Publik Desa di Kabupaten Tegal akan sangat bergantung dan dipengaruhi adanya ketersediaan data dan informasi dari masing-masing PPID Desa, Pungkasnya.
Sosialisasi diikuti 70 peserta terdiri Kepala desa dan Sekretaris Desa yang Badan publiknya sudah memiliki Website PPID dengan narasumber Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Tegal Kusnianto SE,S.IP, MM dan Sub Koordinator unsur fasilitasi Regulasi Pemerintah Desa Dispermades Kabupaten Tegal Satriyo Pribadi ST, S.IP.
Dalam paparanya Kabid IKP Kusnianto Menyampaikan Badan Publik Desa itu ada 4 yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antardesa.
Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim an/atau diterima oleh Pemerinth Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Jelas Kabid IKP.
Ia Menambahkan bahwa Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Terangnya.
Sub Koordinator unsur fasilitasi Regulasi Pemerintah Desa Dispermades Kabupaten Tegal Satriyo Pribadi ST, S.IP. memaparkan tantang Strategi Mempercepat Keterbukaan Informasi Publik Desa dari perencanaan Kegiatan pembangunan Desa.
Disampaikan Satriyo Pribadi, Informasi Publik Desa BERKALA, adalah Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan informasi.
Kemudian, Informasi Publik Desa SERTA MERTA, adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
“Informasi Publik Desa TERSEDIA SETIAP SAAT, adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa,” terangnya.
“Diharapkan Pemerintah Desa selaku Badan Publik Desa dan Badan Publik lainnya secara umum menjadi lebih menpersiapkan diri dalam mengelola informasinya dan melakukan pelayanan informasi sehingga dapat menjamin hak atas akses informasi publik, sekaligus mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” harap Satriyo. (Diskominfo Kab. Tegal)
Source : Pemkab Tegal