Informasi Publik Yang Dikecualikan

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

NO. NAMA DOKUMEN TAHUN 2023
1. Keputusan Kepala Desa tentang Daftar Informasi Publik Dikecualikan  Download
2. Lampiran Keputusan Kepala Desa Tentang Daftar Informasi Publik Dikecualikan   Download


Informasi dikecualikan diatas meliputi :

  1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum.
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia.
  5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang.
  8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi.
  9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image